Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000.
2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
6. BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
7. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
8. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dari BRR untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
9. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh
Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
Koreksi Anda
