Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 121-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN RESIN BERUPA ALKYD RESIN, UNSATURATED POLYESTER RESIN, AMINO RESIN, EMULSI RESIN, PIGMENT PHTHALATE, SOLUTION ACRYLIC/SYNTHETIC LATEX, LATEX SYNTHETIC RESIN DISPERSION, PLASTICIZER, FORMALDEHYDE, DAN/ATAU FORMALDEHYDE RESIN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
