Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 121-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 121-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id