Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 121-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda