Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 121-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:
a. kewajiban memiliki piutang pembiayaan paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) dari total aktiva sebagaimana diatur dalam Pasal 11;
b. jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d; dan
d. jumlah pinjaman terhadap modal sendiri, persyaratan pinjaman subordinasi dan perhitungan gearing ratio sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda
