Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 121-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan sewa guna usaha (financial lease) di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
(2) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.
Koreksi Anda
