Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 120-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86KMK032002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174KMK032004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan pelayanan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai masih dapat melayani permohonan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
2. Stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai yang masih dimiliki produsen produk rekaman suara dan gambar dapat digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
produk rekaman suara dan gambar sampai dengan tanggal 30 Juni
2016.
Koreksi Anda
