Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Koreksi Anda
