Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Koreksi Anda
