Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Koreksi Anda