Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda