Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk.
Koreksi Anda
