Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana subsidi pupuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
