Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya dalam HPP ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP.
(3) Besaran HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk adalah besaran HPP yang paling akhir diterbitkan.
Koreksi Anda
