Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pupuk yang diberi subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.
Koreksi Anda