Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Produsen Pupuk adalah perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik di dalam negeri sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik menteri keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.
3. Lini I sampai dengan Lini IV adalah lokasi gudang pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
4. Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5. Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
6. Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
7. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar berkenaan.
8. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda
