Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 120-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda