Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap UAP- BUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan UAP-BUN Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Intern. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern.
Koreksi Anda