Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Piutang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai kelebihan bayar.
(2) Piutang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar piutang berdasarkan daerah penerima kelebihan bayar.
Koreksi Anda
