Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai kelebihan bayar. (2) Piutang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar piutang berdasarkan daerah penerima kelebihan bayar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id