Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Piutang Transfer ke Daerah dilakukan dengan: (1) melakukan pemotongan bagian transfer tahun berikutnya; atau (2) menyetorkan kembali ke rekening kas negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id