Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelesaian Piutang Transfer ke Daerah dilakukan dengan:
(1) melakukan pemotongan bagian transfer tahun berikutnya;
atau
(2) menyetorkan kembali ke rekening kas negara.
Koreksi Anda
