Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Piutang Transfer ke Daerah terdiri dari:
a. Piutang Transfer Dana Perimbangan; dan
b. Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2) Piutang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam aset lancar.
Koreksi Anda
