Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Transfer ke Daerah terdiri dari: a. Piutang Transfer Dana Perimbangan; dan b. Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (2) Piutang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam aset lancar.
Koreksi Anda