Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai tercatat/nilai estimasi. (2) Nilai tercatat/nilai estimasi merupakan nilai nominal kewajiban yang belum dilakukan pembayaran. (3) Utang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar utang berdasarkan daerah penerima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id