Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Utang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai tercatat/nilai estimasi.
(2) Nilai tercatat/nilai estimasi merupakan nilai nominal kewajiban yang belum dilakukan pembayaran.
(3) Utang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar utang berdasarkan daerah penerima.
Koreksi Anda
