Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Utang Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dapat dianggarkan dalam anggaran tahun berikutnya ke dalam kelompok transfer.
Koreksi Anda