Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Utang Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dapat dianggarkan dalam anggaran tahun berikutnya ke dalam kelompok transfer.
Koreksi Anda
