Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Utang Transfer ke Daerah diakui pada saat kewajiban timbul.
(2) Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dan pembagian harus dicatat sebagai Utang Transfer ke Daerah sebesar kewajiban yang belum dibayar.
Koreksi Anda
