Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang Transfer ke Daerah terdiri dari: a. Transfer Dana Perimbangan yang masih harus dibayar; dan b. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang masih harus dibayar. (2) Utang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam kewajiban jangka pendek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id