Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Utang Transfer ke Daerah terdiri dari:
a. Transfer Dana Perimbangan yang masih harus dibayar;
dan
b. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang masih harus dibayar.
(2) Utang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan dalam kewajiban jangka pendek.
Koreksi Anda
