Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara.
(2) Transfer ke Daerah dicatat sebesar nilai nominal pada saat transfer dilakukan.
(3) Transfer ke Daerah disajikan di dalam Laporan Keuangan serta diungkapkan secara rinci di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
