Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) terdiri dari:
a. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB);
b. Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB); dan
c. Transfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 2.
(2) Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) terdiri dari:
a. Transfer DBH SDA Kehutanan;
b. Transfer DBH SDA Pertambangan Umum;
c. Transfer DBH SDA Perikanan;
d. Transfer DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;
e. Transfer DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan
f. Transfer DBH SDA Pertambangan Panas Bumi.
Koreksi Anda
