Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Transfer Dana Perimbangan terdiri dari:
a. Transfer Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU); dan
c. Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK).
(2) Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri dari:
a. Transfer Dana Otonomi Khusus; dan
b. Transfer Dana Penyesuaian/Penyeimbang.
Koreksi Anda
