Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) SA-TD dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) SA-TD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2009.
Koreksi Anda
