Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN. (2) UAP-BUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN. (3) UAP-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP- BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) UAP-BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan UAP-BUN dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. (5) Hasil rekonsilasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (6) UAP-BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP- BUN kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan. (7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda