Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN.
(2) UAP-BUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN.
(3) UAP-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP- BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) UAP-BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan UAP-BUN dengan Ditjen Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
(5) Hasil rekonsilasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) UAP-BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP- BUN kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
