Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-TD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA-BUN).
(2) Direktorat Dana Perimbangan bertindak sebagai UAKPA- BUN.
(3) UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran transfer ke daerah.
(4) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah.
(5) UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN setiap triwulan.
(6) Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(7) UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Belanja kepada UAP-BUN setiap triwulan.
(8) UAKPA-BUN menyampaikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada UAP-BUN setiap semesteran dan tahunan.
(9) Laporan Keuangan Tahunan UAKPA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).
Koreksi Anda
