Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA-TD merupakan Sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). (2) SA-TD menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. (3) SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Dalam rangka pelaksanaan SA-TD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN); dan b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN). (5) UAP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Hubungan antara UAP-BUN dan UAKPA-BUN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id