Koreksi Pasal 56A
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang memenuhi kriteria:
a. termasuk dalam kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dalam 6 (enam) bulan terakhir;
b. memiliki Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang dapat diakses secara real time dan online ketika dibutuhkan serta menunjukkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
c. tidak memiliki tunggakan hutang kepabeanan; dan
d. memiliki CCTV yang bisa di akses dari Kantor Pabean secara realtime, online, dan arsip rekamannya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang.
(2) Dalam hal di Kabupaten atau Kota terdapat Kawasan Industri yang berdiri setelah izin Kawasan Berikat diterbitkan, terhadap izin Kawasan Berikat yang berada di kawasan budidaya yang diperuntukan bagi kegiatan industri, dapat diberikan perpanjangan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:
a. Penyelenggara Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang telah mendapatkan izin Kawasan Berikat sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 berlaku, yang mengalami merger atau diakuisisi; atau
b. PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat yang dicabut izinnya, yang mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b.
(4) Terhadap barang modal yang diimpor dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI serta importasinya dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, tetap diberlakukan ketentuan pemindahtanganan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.
(5) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(6) Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
(7) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan penetapan Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagai Intermediate Goods tetap dapat melakukan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sesuai penetapan dimaksud.
Koreksi Anda
