Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat beralih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(1a) Terhadap perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dalam status aktif pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 6 dengan tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang memenuhi kriteria:
a. mempunyai reputasi baik atau sangat baik;
b. memiliki Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang dapat diakses secara real time dan online ketika dibutuhkan serta menunjukkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
c. tidak memiliki tunggakan hutang kepabeanan; dan
d. memiliki Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa di akses dari Kantor Pabean secara realtime, online, dan arsip rekamannya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang.
(1b) Permohonan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal perusahaan ditetapkan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, dan masih dalam periode pembebasan namun belum dipertanggungjawabkan, diperlakukan sebagai barang impor yang diberikan fasilitas:
a. penangguhan bea masuk;
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan/atau
c. pembebasan Cukai.
(3) Pemenuhan persyaratan untuk melakukan peralihan status perusahaan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(4) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang memiliki kategori layanan hijau dapat menggunakan corporate guarantee sebagai jaminan yang diserahkan dalam rangka:
a. pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean untuk keperluan perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengeluaran barang contoh/sampel ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
c. pengeluaran barang dalam rangka pekerjaan subkontrak ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6);
d. pengeluaran mesin produksi dan cetakan (moulding) untuk dipinjamkan kepada perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6); dan/atau
e. pengeluaran Barang Modal sehubungan peminjaman Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak, ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).
10. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
