Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat. (1a) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang memiliki kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dapat melaksanakan kegiatan subkontrak berlanjut kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya sesuai tahapan proses produksi yang dibutuhkan yang tercantum dalam perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dengan ketentuan seluruh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB penerima subkontrak memiliki kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning. (2) Atas permohonan pemberi subkontrak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan izin subkontrak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sifat dan karakteristik dari pekerjaan subkontrak memerlukan waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari. (2a) Pengembalian barang hasil pengerjaan subkontrak dari penerima subkontrak terakhir dalam proses pengerjaan subkontrak berlanjut www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) kepada pemberi subkontrak harus dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (3) Dalam hal penyelesaian pelaksanaan pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) dicairkan untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai, dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (4) Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut. (5) Dalam hal penyelesaian pelaksanaan pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar bea masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (6) Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan. 8. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda