Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat:
a. memberikan pekerjaan subkontrak sebagian Kegiatan Pengolahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
dan/atau
b. menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau dari perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan, atas pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan di Kawasan Berikat yang bersangkutan.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
(4) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(5) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean yang menerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak.
(5a) Penambahan barang pada saat pengerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b wajib diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean terkait dan tercantum dalam perjanjian subkontrak.
(6) Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau mesin produksi dan cetakan (moulding) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
(7) Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan pada perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
