Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan; dan b. gabungan Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan barang lain sebagai pelengkap yang berasal dari: 1) luar daerah pabean; 2) Gudang Berikat; 3) Kawasan Berikat lainnya; 4) Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; 5) tempat lain dalam daerah pabean; atau 6) kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b harus ditujukan untuk diolah lebih lanjut, digabungkan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi. (3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus ditujukan untuk dipamerkan dan/atau dijual. (4) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai. (5) Dalam hal ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar bea masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar serta tidak diperbolehkan mengeluarkan hasil produksi untuk tujuan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) selama 1 (satu) tahun. (6) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, harus ditujukan untuk pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. (7) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (8) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian. (9) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang baru mendapatkan izin Kawasan Berikat, pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk tahun pertama, dapat dilakukan berdasarkan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) dari penjumlahan nilai realisasi tahun berjalan yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; b. untuk tahun kedua, dapat dilakukan berdasarkan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) dari penjumlahan nilai realisasi tahun pertama dan tahun berjalan yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (10) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mendapatkan fasilitas pemusatan PPN, pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean didasarkan pada akumulasi nilai realisasi yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dari seluruh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang PPN-nya dipusatkan. (11) Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), atau ayat (9) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya. (12) Dalam hal pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil www.djpp.kemenkumham.go.id produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), atau ayat (9) tetap tidak dipenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (13) Persetujuan pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan dengan mempertimbangkan profil risiko Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan. (14) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke pengusaha di kawasan ekonomi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f harus ditujukan untuk pengusaha di kawasan ekonomi lainnya yang telah mendapat izin usaha dari badan pengelola kawasan ekonomi yang bersangkutan terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. 6. Ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda