Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke:
a. luar daerah pabean;
b. Kawasan Berikat lainnya;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
d. pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
e. tempat lain dalam daerah pabean; atau
f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
