Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke: a. luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat lainnya; c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB); d. pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; e. tempat lain dalam daerah pabean; atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. 5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id