Koreksi Pasal 24A
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan tingkat kepatuhan perusahaan, keterkaitan barang yang dimasukkan dengan kegiatan produksi, serta kewajaran jumlah barang modal yang dimasukkan.
4. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
