Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari: a. luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat lainnya; c. Gudang Berikat; d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB); e. Tempat Lelang Berikat (TLB); f. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; g. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 24A ayat (1) diubah, sehingga Pasal 24A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda