Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
a. luar daerah pabean;
b. Kawasan Berikat lainnya;
c. Gudang Berikat;
d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
e. Tempat Lelang Berikat (TLB);
f. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
g. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 24A ayat (1) diubah, sehingga Pasal 24A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
