Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 120-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET DAN/ATAU PERMADANI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat karpet dan/atau permadani. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Karpet Dan/Atau Permadani yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan karpet dan/atau permadani oleh Perusahaan.
Koreksi Anda