Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 120-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET DAN/ATAU PERMADANI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat karpet dan/atau permadani.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Karpet Dan/Atau Permadani yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan karpet dan/atau permadani oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
