Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKK Migas menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) per triwulan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda