Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) SKK Migas melakukan pengelolaan anggaran biaya operasional secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
(2) SKK Migas menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran.
(4) Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
