Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKK Migas dapat mengusulkan RKT-RAB tambahan selain yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk disampaikan kepada Menteri. (3) Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas; b. kegiatan dapat berupa inisiatif baru; c. bersifat sangat prioritas; dan d. dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama. (4) Usulan RKT-RAB tambahan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diterima Menteri pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran yang bersangkutan. (6) Persetujuan Menteri terhadap RKT-RAB tambahan ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan RKT-RAB tambahan diterima oleh Menteri. (7) Ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB Tambahan mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda