Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran biaya operasional oleh SKK Migas.
(2) Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas.
(3) Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pemeriksa yang berwenang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas.
Koreksi Anda
