Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas. (2) Hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat dalam RKT-RAB SKK Migas. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas. (4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai.
Koreksi Anda