Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berisikan informasi paling sedikit memuat: a. uraian kebutuhan; b. spesifikasi; c. jumlah (kuantitas); d. volume; e. harga satuan; dan f. total biaya. (2) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda