Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengawas internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian atas RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Reviu dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
Koreksi Anda