Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PANDUAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
