Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PANDUAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Koreksi Anda