Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PANDUAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
